– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pontianak berinisial TK alias BW yang digerebek diduga selingkuh dengan wanita bersuami berinisial WS sempat diamankan di Mapolres Kubu Raya. Kini, keduanya sudah dipulangkan kepolisian.
TK dan WS sebelumnya digerebek warga bersama Tedy selaku suami WS di sebuah rumah mewah Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/11/2021) malam. Kemudian diamankan di Mapolres Kubu Raya.
“Kita hanya mengamankan 1×24 jam, kemudian kita pulangkan. Namun keduanya tetap dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolsek Ambawang, Senin (29/11/2021) sore.
Keduanya dikenakan wajib lapor saja, kata Jatmiko, lantaran suami WS atau pelapor belum membuat laporan resmi melainkan hanya aduan.
“Kita akan proses jika ada laporan dari pelapor. Karena tindak pidana zina kasusnya delik aduan,” lugasnya.
“Kasus ini berlanjut atau tidak tergantung pelapor. Kita masih menunggu dari pelapor,” sambung Jatmiko.
Ditambahkan Jatmiko, wewenang pihaknya hanya mengamankan selama satu 1 x 24 jam. Sebab kasus zina jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses.
“Jadi tergantung dari pelapor saja (suami WS, red),” tuntas Jatmiko. (rin)
Discussion about this post