– Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan pengarahan di Rapat Koordinasi Penanganan Over Dimensi Over Load (kendaraan barang yang memiliki dimensi dan muatan Berlebih), Rabu (01/12/2021) yang berlangsung di aula Kantor Bupati Kubu Raya.
“Ini dilakukan sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kubu Raya,” ucap Bupati.
Muda mengatakan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari Sistem Transportasi Nasional dan Regional yang harus dikembangkan untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas, Angkutan Jalan guna merangsang dan mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Dia menegaskan, masalah Transportasi Darat yang menyangkut dengan masalah Lalu Lintas, merupakan masalah inti yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Kubu Raya.
“Salah satunya kegiatan sosial ekonomi yang semakin meningkat, menyebabkan volume lalu lintas dan peningkatan jumlah pemakaian kendaraan yang berpotensi tingginya kecelakaan, keamanan/keselamatan terganggu, tingginya tingkat kerusakan jalan, yang pada akhirnya mengakibatkan biaya ekonomi tinggi,” katanya.
Kabupaten Kubu Raya, lanjut Muda, telah berkembang pesat sebagai Kabupaten terdepan yang berbatasan langsung dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu daerah strategis dalam perluasan pembangunan merintis usaha, ekonomi dan sosial yang meningkat, sehingga membutuhkan mobilitas orang dan barang yang tinggi.
Untuk memfasilitasi, Muda menambahkan, diperlukan penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan yang efektif dan efisien, karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan Over Dimensi dan Over Load (ODOL).
“Salah satunya kerusakan jalan yang berpotensi meningkatkan terjadinya kecelakaan, Kerugian anggaran pemeliharaan jalan (APBN/APBD), Penurunan kecepatan mengakibatkan kemacetan dan Penurunan volume jalan yang berakibat kerusakan dini jalan,”ucap Bupati sambil saling mengingatkan untuk saling menjaga merawat jalan.
Dia menambahkan, diperlukan langkah upaya bersama/ Kepung Bakul Stakeholder, terutama dalam hal tindakan pencegahan dan sosialisasi ke pengusaha transportasi.
“Tindakan pengawasan pihak penegakan hukum (penindakan penilangan, normalisasi kendaraan serta transfer kelebihan muatan ke kendaraan lain yang dibebankan kepada operator),” katanya.
Muda menyatakan dalam Manajemen Keselamatan Lalu Lintas terdiri dari operator, kendaraan, proses penindakan dan pengawasan, sehingga outputnya adalah keselamatan.
“Saya mengimbau kepada para pengusaha Angkutan sebagai sub sistem Transportasi jangan sampai melupakan keselamatan dari pada memikirkan keuntungan. Saya juga berharap Kubu Raya bebas Over Dimensi dan Over Load (ODOL),” harapnya.
Muda juga kembali mengimbau, demi melaksanakan tugas pembinaan dan penegakan hukum di lapangan tetap ramah dan humanis tidak arogan, sehingga tidak menimbulkan konflik. “Lakukan penegakan hukum gabungan secara rutin dan berkala di ruas jalan Nasional/ Provinsi/ Kabupaten,”pintanya. (sym)
Discussion about this post