– Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini jenguk gadis penyandang disabilitas tuna rungu berusia 19 asal Kabupaten Sanggau yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum sopir truk berinisal TT di Rumah Aman (Save House) Dinas Sosial (Dinsos) Sanggau, Selasa (07/12/2021).
Kehadiran Mensos dalam rangka untuk memberi dukungan moril terhadap korban. Kedatangan Mensos Risma disambut Bupati Sanggau Paolus Hadi dan Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro dan Kepala Dinsos P3AKB Aloysius Yanto.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan kedatangan Mensos Tri Rismaharini untuk memastikan penanganan korban yang merupakan gadis penyandang disabilitas itu dilakukan serius.
“Bu Menteri ingin kita serius, harus punya alat bukti kuat, supaya jangan mentang-mentang anak kita ini tuna rungu, tidak bisa bicara lalu dianggap alat bukti tidak kuat,” katanya.
Paolus Hadi menyampaikan saat ini korban selama proses hukum berjalan berada di Rumah Aman milik Dinas Sosial P3AKB Sanggau.
“Mensos siap memfasilitasi sejumlah hal untuk menemukan alat bukti yang kuat guna menjerat pelaku. Ini juga menjadi tanggungjawab kami, karena ketika penyandang tuna rungu mengalami masalah dan dia tidak bisa membuktikan dirinya sebagai korban, kita harus bantu. Ini komitmen kami, supaya tidak jadi preseden dan penyandang disabilitas terlindungi. Kita serahkan ke penegak hukum, tapi sebagai Bupati, kita harus lindungi,” ungkap Bupati.
Sementara Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro menyebut tersangka TT sudah diamankan pihaknya sejak kejadian pada 30 November 2021
“Kepolisian sudah memeriksa 5 saksi termasuk korban. Barang bukti yang kami sita yaitu baju korban dan tersangka, kami akan mengirimkan baju korban dan tersangka ke labolatorium forensik di Jakarta untuk mengetahui kecocokan DNA tersangka di baju korban,” ucap Kapolres.
Pencocokan DNA tersangka di baju korban, kata Kapolres, untuk mendukung proses penyidikan polisi. Dari visum terhadap korban, hasilnya sangat mendukung proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut.
“Tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutup Kapolres. (DD)
Discussion about this post