– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau mengelar rapat Paripurna ke-18 hari ke-4 masa persidangan ke-1 Tahun Sidang 2021 – 2022 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Eksekutif Tahun 2021 di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Sanggau, Kamis (09/12/2021).
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Jumadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance, dan Wakil Ketua II DPRD Acam, serta para ketua atau para juru bicara fraksi di DPRD.
Adapun Raperda usulan eksekutif tahun 2021 yang disetujui oleh delapan Fraksi di DPRD Sanggau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Sanggau usulan eksekutif Tahun 2021 pertama oleh Fraksi PDIP disampaikan oleh Hendrikus Hengki, Kedua, Fraksi Golkar disampaikan oleh Epifania Ratih Kumala Dewi. Ketiga, Fraksi Hanura disampaikan oleh Yulianto.
Selanjutnya keempat, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yulius Tehau, Kelima, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Bambang Joko Winayu, Keenam, Fraksi PKB disampaikan oleh Alfonsus Liquori, Ketujuh, Fraksi Gerakan Solidaritas disampaikan oleh Agustini Ramadhani dan Kedelapan, Fraksi Amanat Persatuan disampaikan oleh Taufik Hidayatullah.
Selanjutnya kedelapan Fraksi tersebut menerima dan menyetujui terhadap Raperda Usulan Eksekutif Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Sanggau Paolus Hadi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi II dan Fraksi-Fraksi DPRD Sanggau atas Apresiasi, Atensi, serta Kerja Kerasnya dalam pembahasan Raperda yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam rangka mewujudkan Tertib Retribusi.
Sehingga secara resmi melalui Pendapat Akhir Fraksi, telah disampaikan sikap dan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD dengan memberikan catatan, dukungan dan persetujuannya terhadap Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sanggau.
Bupati juga menambahkan bahwa Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut merupakan hal yang Urgen, sebagai dasar daerah untuk melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Besar harapan saya, hadirnya Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung, dan saya optimis semua prosedur layanan dan waktu untuk mengurus perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat dapat teratasi dengan pemberlakuan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” terangnya.
SIMBG sendiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung dengan pendekatan daring di seluruh Indonesia dan untuk mewujudkan standarisasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga diharapkan lajunya pembangunan bangunan gedung di kabupaten Sanggau akan dibarengi dengan pemenuhan akan standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan gedung itu sendiri.
“Persetujuan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui SIMBG, memerlukan waktu yang relatif lebih singkat, yakni maksimal 28 hari. selain itu dengan adanya fitur hitung mandiri pada SIMBG menjadikan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung lebih transparan, sehingga masyarakat dapat langsung mengetahui berapa besaran retribusi yang harus dibayarkan,” ungkap PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
“Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan iklim investasi di daerah, Sehingga pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia Tumbuh dan Tangguh. Namun untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pihak,” sambung Bupati.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi ketika memimpin rapat mengatakan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan telah diubah beberapa kali.
“Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Peraturan Daerah adalah jabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis materi muatan yang dapat dilaksanakan serta mengandung keterbukaan,” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya berita acara dan keputusan DPRD, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda Sanggau.
“Hal itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum,” tutup Jumadi.
Hadir juga pada rapat paripurna Sekretaris DPRD Ignatius Irianto, beberapa perwakilan Kepala Perangkat Daerah mendampingi Bupati sedangkan selebihnya baik dari unsur Forkopimda dan Anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual via aplikasi zoom meeting. (DD)
Discussion about this post