– Polisi menangkap Ng alias Rd (47) warga Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utrara lantaran membawa parang kemana-mana usai ribut dengan Tjan Fin (50) di warung kopi. Keributan keduanya diduga saling sebut nama binatang.
Pemicu saling memaki dengan sebutan nama binatang ini, berawal dari Tjan Fin yang sedang asik minum kopi di Gang Masa Jaya Kecamatan Pontianak Utara pada Jumat kemarin sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu datang Ng alias Rd menghampirinya dan marah-marah menanyakan persoalan air yang di mana keran tidak ditutup.
Ditanya persoalan air, Tjan Fin mengatakan bahwa dirinya lupa. Tetapi yang didapat Tjan Fin adalah makian dengan sebutan binatang. Kemudian Tjan Fin dipukul dan ditendang pinggangnya bagian belakang sebanyak satu kali saat lagi duduk di kursi sedang minum kopi. Tjan Fin pun terjatuh.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan usai terjatuh lantaran dipukul dan ditendang pelaku, keributan pun selesai. Tak lama anak Tjan Fin datang lantaran ditelepon oleh Tjan Fin.
Anak Tjan Fin langsung mendatangi pelaku menanyakan kenapa telah memukul ayahnya (Tjan Fin). Pelaku tak menjawab hanya masuk kamarnya.
“Anggota Polsekta Pontianak Utara tak lama datang ke TKP dan terlihat pintu belakang terbuka dan diduga pelaku melarikan diri. Di mana korban sempat melihat pelaku lari dengan membawa sejata tajam jenis parang,” terang AKP Indra, Senin (13/12/2021) pagi.
Keberadaan pelaku terus dilakukan pencarian. Selaku korban, Tjan Fin pun langsung membuat laporan. Malam hari kejadian Ng alias Rd pulang ke rumah.
“Korban lihat dia keluar dari dalam rumah dengan membawa senjata tajam jenis parang sambil ngomel-ngomel dan korban menghubungi Polsekta Pontianak Utara. Namun Ng alias Rd kembali melarikan diri,” ujar Indra.
Sabtu (11/12//2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Ng alias Rd kembali ke rumah dan membawa sebilah parang ditangannya, hanya untuk berganti baju. Kemudian keluar dari rumah membawa parang.
“Saat keluar rumah itu lah anggota Polsek Utara datang dan melakukan penangkapan terhadap Ng alias Rd,” ungkapnya.
Ng alias Rd ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan di proses lebih lanjut oleh Polsekta Pontianak Utara, sementara untuk barang bukti berupa sebilah parang sudah diamankan penyidik,” pungkas AKP Indra. (rin)
Discussion about this post