– Kota Pontianak sudah tak aman lagi bagi anak. Satu demi satu anak-anak menjadi korban kejahatan seksual.
Baru saja kemarin terjadi di Hotel Merpati dengan korban anak berusia 13 tahun, kali ini menimpa gadis 17 tahun. Bahkan korban disetubuhi berulang kali.
“Korban disetubuhi berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Senin (20/12/2021).
Menurut AKP Indra, pada Sabtu 18 Desember, pihaknya menerima laporan kasus kejahatan seksual dari seorang gadis berusia 17 tahun.
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa saat itu dirinya pulang kerja dan dijemput pelaku JA. Dalam perjalanan pulang pelaku membujuk korban untuk tidak pulang kerumah melainkan menginap di penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid, Kecamatan Pontianak Timur,” terangnya.
Setiba dalam kamar penginapan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Atas perbuatan itu korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke pihaknya.
“Dari keterangan korban, perbuatan pelaku itu sudah berulang kali dilakukan,” beber Indra.
Indra menambahkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Pihaknya pun mendapat informasi bahwa pelaku saat itu masih berada di penginapan Jawi Indah, Kecamatan Pontianak Timur.
Dari informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
“Dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” sambung Indra.
Indra menegaskan, atas apa yang dilakukan JA pihaknya menjerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (rin)
Discussion about this post