– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pontianak memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp1,1 miliar lebih, Kamis (23/12/2021) pagi. Pemusnahan dihadiri kepolisian, TNI, kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Dinkes Kota Pontianak.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara menggunakan mobil incinerator. Ada pun barang ilegal yang dimusnahkan 53 kasus yang ditangani BPOM Pontianak. Terdiri dari 1028 item dengan total 22.759 pcs makanan dan obat-obatan ilegal.
Kepala BPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah menerangkan puluhan ribu pcs itu terdiri dari 53 kasus di mana 10 kasusnya lanjut atau pro-justitia dan 43 pembinaan sebanyak 43 kasus.
“Selain secara simbolis kita musnahkan, semua barang bukti makanan dan obat ilegal ini akan kita musnahkan di TPA dengan alat tandem roller,” jelasnya.
“Yang kita amankan ini dan kita musnahkan ini merupakan kinerja BBPOM periode 2020-2021,” sambung Fauzi.
Dikatakannya, BPOM Pontianak akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan serta berkoordinasi lebih itensif dengan lintas sektoral terkait.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan ilegal atau tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat serta selalu melakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) sebelum membeli produk,” imbau Fauzi. (rin)
Discussion about this post