JURNALIS.co.id – Sebanyak 202 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas disetarakan jabatannya dari administrator ke fungsional. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi, Jumat (31/12/2021) malam.
Pelantikan pejabat fungsional ini dilaksanakan secara luring di Aula Kantor Bupati Sambas dan sebagian daring menggunakan zoom meeting. Setelah pengambilan sumpah oleh Wabup, Fahrur Rofi, dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas.
Dalam sambutannya, Wabup Fahrur Rofi mengatakan, pelantikan terhadap ASN jabatan administrator ke jabatan fungsional ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam implementasi sistem reformasi birokrasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi di Kabupaten Sambas guna mewujudkan Sambas yang Berkemajuan.
“Guna mewujudkan Sambas Berkemajuan dan mengimplementasikan sistem reformasi birokrasi dan menciptakan sistem birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang dinamis dan profesional agar pelayanan publik lebih efektif dan efisien maka pejabat administrator dilantik menjadi pejabat fungsional,” katanya.
Wabup menjelaskan, penyederhanaan sistem birokrasi dengan penyetaraan jabatan ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Kita akui pelantikan pejabat fungsional ini kita lakukan di malam hari karena mengejar waktu, kita tidak ingin Pemerintah Kabupaten Sambas diberi sanksi oleh Mendagri berupa pemotongan DAU. Kita selalu berupaya maksimal dalam menjalankan tata pemerintahan, untuk itu kita selalu memberikan yang terbaik,” pungkasnya.
Terakhir, Wabup Fahrur Rofi berharap, pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan mampu melaksanakan komitmen yang diucapkan dalam sumpah jabatannya yaitu memberikan pelayanan yang terbaik dengan penuh tanggungjawab demi kepentingan masyarakat. (gun)
Discussion about this post