JURNALIS.co.id – Sebanyak 25 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal negara Tiongkok yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Ketapang lantaran saat ini gajinya tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan kalau kedatangan 25 orang TKA asal Tiongkok guna meminta bantuan Pemkab Ketapang terkait nasib mereka yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian soal pembayaran gaji dari perusahaan.
“Jadi saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah hukum. Pertama mereka diperkarakan PT Belaban karena mengambil wilayah tambang PT Belaban. Kedua, adanya laporan pemilik tanah terkait pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan,” kata Martin, Jumat (07/01/2022).
Adapun tujuan kedatangan para TKA, lanjut Martin, guna meminta bantuan Pemda agar gaji mereka yang belum terbayarkan sejak September dan meminta dapat dipulangkan ke negara mereka.
“Mereka sudah koordinasi dengan Imigrasi dan Disnakertrans. Tapi memang belum ada solusi, jadi mereka meminta menemui saya. Selaku kepala daerah harus layani sebagi bentuk rasa kemanusian,” ujarnya.
Untuk itu, Martin mengaku kalau pihaknya akan sesegera mungkin menggeser para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial dan keamanan. Makanya mereka kita geser ke Rudenim. Nanti setelah mereka sudah disana kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan Kedutaan RRC di Indonesia,” tutur Martin.
Sementara itu, Transleter para TKA yang mendatangi Pemkab Ketapang menyampaikan kalau 25 TKA tersebut meminta bantuan kepada Pemda terkait persoalan yang mereka hadapi.
Mulai dari soal pembayaran gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan, kemudian soal pasport mereka yang masih ditahan hingga meminta bantuan agar segera dipulangkan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi menjelas bahwa 25 orang WNA atau TKA yang bekerja di PT SRM tersebut semuanya legal terkait kelengkapan dokumen atau syarat administrasi lainnya.
“Terkait 25 orang WNA atau TKA asal Tiongkok ini semuanya memiliki dokumen yang legal,” terang Dedi.
Dedi melanjutkan, kalau pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi menyelesaikan permasalahan mereka dengan cara melakukan mediasi dengan perusahaan ditempat mereka bekerja.
“Sore nanti kita bersama dinas terkait lainnya akan kembali melakukan rapat mediasi dengan memanggil atau mengundang perusahaan tersebut untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pekerja TKA,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post