JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani perjanjian kerjasama tindak lanjut rencana pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) skala kota.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan Pemkot Pontianak tetap berkomitmen melaksanakan pembangunan SPALD yang merupakan proyek strategis nasional bantuan dari pemerintah pusat.
“Dalam hal ini Pemkot Pontianak mengemban tanggung jawab salah satunya adalah berkaitan dengan pembebasan lahan,” ujarnya usai meneken nota kesepakatan sinergi perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan prasarana dan sarana SPALD di Aula Rohana Muthalib, Selasa (18/01/2022).
Dijelaskannya, direncanakan ada dua lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang akan mencakup 16.500 sambungan embentang dari Jalan Komyos Sudarso hingga Jalan Martapura.
Untuk pembebasan lahan pembangunan SPALD tersebut masih dalam proses terutama yang berlokasi di Martapura. Sedangkan yang di lokasi Nipah Kuning lahannya sudah menjadi milik Pemkot Pontianak.
“Mudah-mudahan setelah penandatangan MoU ini semangat dan komitmen bersama kita untuk menjadikan proyek ini sebagai salah satu program strategis kota Pontianak sesuai dengan visi berwawasan lingkungan bisa mempercepat terwujudnya pembangunannya,” terangnya.
Edi meminta kegiatan pembangunan SPALD ini terus dikawal agar fisiknya segera terwujud sehingga persoalan lingkungan, terutama tercemarnya parit dan sungai akibat limbah sanitasi bisa tertangani. Apalagi limbah yang berasal dari rumah tangga masih mendominasi pencemaran di parit maupun sungai.
“Nah, harapan kita kalau ini terbangun kurang lebih ada 16 ribu sambungan maka akan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan kita sehingga menjadi semakin lebih bersih dan terkelola dengan baik,” jelas Edi.
Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Prasetyo mengapresiasi upaya Pemkot Pontianak dalam mengatasi persoalan lingkungan dengan membangun SPALD.
“Tentunya kami mengapresiasi apa yang saat ini dilakukan Pemkot Pontianak khususnya dalam rangka persiapan pembangunan sistem pengelolaan limbah domestik terpusat untuk kota Pontianak yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya,” paparnya.
Pihaknya pun menugaskan konsultan yang sudah bekerja selama dua tahun dan tengah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) SPALD sehingga bisa melaksanakan pembangunan di bidang air limbah domestik.
“Kita berharap bisa melaksanakan pembangunan di bidang air limbah domestik. Nantinya diharapkan ini bisa memberikan akses sanitasi kepada 16 ribu rumah tangga lainnya,” imbuh Prasetyo.
Diketahui, pembangunan SPALD ini merupakan proyek strategis nasional. Untuk penyelesaiannya ditargetkan selama enam tahun dengan jumlah 16.500 sambungan rumah.
Dari hasil kajian, Kota Pontianak dinilai layak mendapat bantuan SPALD dari pemerintah pusat. Sebab tidak semua kota yang mendapat bantuan tersebut. Kota Pontianak menjadi salah satu dari lima kota se-Indonesia yang menerima bantuan SPALD dari pemerintah pusat. (rin)
Discussion about this post