JURNALIS.co.id – Ratusan buruh Dwikora Pontianak berduyun-duyun mendatangi kantor Asosiasi Unit Usaha Pengerah Jasa Reseiving Delivery Pelabuhan (UUPJRD) di Jalan Pak Kasih, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (31/01/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Ketua Asosiasi UUPJRD, Mustaan mengatakan ratusan buruh datang menuntut agar aktifitas bongkar muat yang ada di Kabupaten Kubu Raya (KKR) tidak ada intimidasi maupun pengancaman. Pasalnya, para buruh di bawah UPJRD dilarang bongkar muat barang di wilayah Kubu Raya.
“Mereka mengadukan ada pihak di KKR akan mengambil pekerjaan mereka,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di kantornya.
Menurut Mustaan, sebelumnya para buruh di bawah UUPJRD ini sudah bekerja sama dengan baik sejak tahun 2013 lalu yakni melalui Koperasi TKBM yang ada di Kabupaten Kubu Raya yang dulunya dipimpin oleh Dayat dan sekarang dipimpin oleh Yanto.
“Selama delapan tahun sangat kondusif. Tidak ada gesekan, tidak ada masalah. Namun dengan adanya koperasi MJP ini, semua menjadi berubah, buruh-buruh dari UPJRD merasa terintimidasi, lantaran adanya pelarangan bongkar muat, bahkan penahanan barang, dengan landasan mereka ingin membagi pekerjaan dan membagi upah buruh,” terangnya.
“Ada kejadian kemarin, ada sweeping ke gudang, buruh kita dilarang kerja dan kontainer dilarang bongkar, yang di mana jika bekerja tanpa mereka, maka jangan bongkar muat, kita memiliki bukti-buktinya, video juga ada, informasi ini kiita dapatkan dari buruh kita,” sambung Mustaan.
Kondisi ini, kata Mustaan, diresahkan oleh para buruh UUPJRD, sehingga mereka mengadukan hal tersebut kepada pihaknya.
“Saya dapat informasi koperasi baru bernamakan MJP itu bergerak dengan dasar perizinan, dan dengan adanya surat dukungan dari kepala daerah, yang kedua saya dapat informasi di lapangan mereka melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab. Dari pengusaha sendiri yang ngomong, mereka diundang, Pemkab lebih banyak mengarahkan ke koperasi itu. Harusnya jika punya dua anak, dua anak ini diurus, jika ada yang bandel maka diingatkan,” bebernya.
Sementara itu dalam pengaduan yang dilakukn para buruh ke kantor UPJRD ini dihadiri juga oleh pihak kepolisian. Lantaran melibatkan dua wilayah, maka hasil sementara dari pengaduan tersebut akan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat. Di mana diharapkan daalam waktu dekat akan dilakukan mediasi Polda Kalbar. (rin)
Discussion about this post