JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak perkenankan pelaksanaan ritual ibadah Imlek dan Cap Go Meh asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Namun untuk karnaval atau festival budaya dan kegiatan yang bersifat budaya seperti arak-arakan naga, barongsai dan lainnya ditiadakan,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Liong Kapuas 2022 dalam rangka pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (31/01/2022).
Bahasan menyatakan kebijakan tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar terkait perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
“Ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dimana hingga saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, ditambah lagi varian Omicron,” ujarnya.
Selain itu, pesta kembang api juga tidak diperkenankan karena dikhawatirkan bakal mengundang kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19. Bersama Forkopimda Kota Pontianak yang tergabung dalam Satgas Covid-19, pihaknya secara bersama-sama akan melakukan pengamanan pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 Pontianak untuk menindaklanjuti perkembangan kasus Covid-19 di Pontianak karena sudah ada peningkatan,” ungkapnya.
Kendati ritual ibadah diperkenankan, akan tetapi penerapan Prokes tetap menjadi prioritas. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mendagri yang diteruskan dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar. Di antaranya pembatasan kapasitas tempat pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan 75 persen.
“Intinya Pemkot Pontianak melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Satgas Covid-19 nasional dan provinsi,” tuntas Bahasan. (rin)
Discussion about this post