JURNALIS.co.id – Muhammad Basirun alias MB seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas Hulu yang digugat warga Putussibau di Pengadilan Negeri Putussibau karena masalah utang akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui di rumahnya, Sabtu (05/02/2022) pria disapa Basir itu menyampaikan, bahwa dirinya tak menampik jika memiliki utang kepada Jamian Idris yang menggugatnya ke pengadilan melalui pengacaranya Fian Weli.
“Saya memang dari tahun 2015 itu ada pinjam uang beberapa kali dengan Jamian Idris namun jumlahnya tidaklah sebesar yang beredar di media mencapai Rp425 juta,” katanya.
Basir menjelaskan jika ditotal utangnya dengan yang bersangkutan itu hanya Rp230 juta saja jika tidak termasuk dengan bunga 5 persen. Utangnya itu semakin membengkak karena adanya bunga dari yang bersangkutan sebesar 5 persen, sehingga menjadi Rp425 juta.
“Tapi saya juga sudah bayar utang saya itu sebesar Rp160 juta, dan tinggal menyisakan Rp265 juta lagi. Jika utang saya tanpa bunga Rp230 juta dipotong dengan yang sudah saya bayar, paling sisa utang hanya tinggal Rp70 juta saja,” ujarnya.
Lanjut Basir, sebelum masalah ini naik ke pengadilan, bukan dirinya tidak mau membayar utangnya, namun dirinya sudah berupaya mencari pinjamn uang untuk membayarnya.
“Untuk menunjukkan keseriusan kami dalam membayar utang, kami berikan sertifikat tanah rumah ini sebagai jaminannya kepada mereka,” ungkapnya.
Bahkan, kata Basir, pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Putussibau beberapa waktu yang lalu, pihaknya ingin membayar utang tersebut dengan mencicil. Namun yang bersangkutan tidak mau dan meminta agar dibayar sesuai dengan sisa utang yang ada yakni Rp265 juta.
“Akhirnya mereka melanjutkan gugatannya ke pengadilan. Kalau saya lihat mereka ini ingin mengeksekusi rumah ini terhadap sertifikat rumah yang sudah diberikan sebelumnya. Karena sertifikat rumah ini sudah sempat mau digadaikan kepada orang lain,” ulasnya.
Sambung Basir, karena masalah sudah masuk ke Pengadilan Negeri Putussibau, dirinya hanya mengikuti proses hukum yang ada untuk mencari keadilan dalam persoalan hukumnya ini.
“Karena persoalan yang tahu benar adalah antara saya dengan Jamian Idris. Untuk itu saya harap di persidangan selanjutnya yang bersangkutan bisa hadir,” pungkas Basir. (opik)
Discussion about this post