JURNALIS.co.id – Beberapa masalah di Kecamatan Pontianak Selatan harus dituntaskan. Salah satunya pembenahan parit dan drainase.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan selain infrastruktur jalan, permasalahan genangan yang kerap terjadi di Kecamatan Pontianak selatan harus diselesaikan.
“Salah satu parit yang paling dominan dan vital adalah Parit Tokaya yang selalu terjadi banjir pada saat air pasang, apalagi saat musim hujan, ini yang memang menjadi perhatian Pemkot,” katanya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pontianak Selatan di Hotel Kapuas Palace, Selasa (08/02/2022).
Dari semua skala prioritas usulan di Musrenbang, kata Edi, tidak semua bisa dipenuhi. Mengingat APBD Pontianak yangterbatas.
“Pembahasan Musrenbang tingkat Kecamatan Pontianak Selatan ini dilakukan evaluasi-evaluasi pembangunan yang sudah berjalan, mulai tahun 2021 hingga beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Dijelaskan Edi, tahun 2022 ini sedang berlangsung pembangunan. Satu di antara hasil Musrenbang tahun 2021 di Pontianak Selatan adalah infrastruktur pembangunan Jalan Budi Karya.
“Selanjutnya akan ada lanjutan pembangunan jalan lingkungan,” jelasnya.
Disampaikannya, agenda Musrenbang merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Di awali Musrenbang tingkat Kelurahan dengan menyampaikan usulan dan proposal yang menjadi skala prioritas serta kebutuhan.
Terkait Musrenbang Kecamatan Pontianak Selatan ini, Wali Kota tidak membahas masalah mekanisme maupun keinginan khusus. Tetapi mengingatkan bahwa Kecamatan Pontianak Selatan bagian Kota Pontianak yang sangat strategis tempatnya baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan cukup baik selama ini.
“Artinya begini, bahwa Kecamatan Pontianak Selatan sudah memenuhi standar dari berbagai aspek,” sebut Edi
Sementara Camat Pontianak Selatan, Martagus menyampaikan tujuan Musrenbang RKPD adalah membahas pembangunan, usulan rencana kegiatan kelurahan yang dimana sudah dilakuakan dari tingkat kelurahan. Selanjutnya menjadi kegiatan prioritas di Kecamatan Pontianak Selatan maupun yang belum tercakup dalam prioritas kelurahan.
“Kemudian untuk menyepakati pengelompokkan kegiatan skala prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah masing-masing,” pungkas Martagus. (atoy)
Discussion about this post