JURNALIS co.id – Ibnu Hajar, Kabid Pelayanan dan Informasi PTSP Kapuas Hulu menyatakan bahwa penerbitan izin usaha sudah semakin mudah dengan adanya Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
“Sistem OSS yang baru ini proses pendaftaran perizinan dilakukan oleh pelaku usaha secara langsung yang sebagian besarnya terutama usaha mikro yang berisiko rendah tidak melalui validasi dan verifikasi dari PTSP. Terbit secara otomatis,” katanya, Jumat (18/02/2022).
Ibnu mengatakan, sistem OSS berbasis risiko ini memang baru diberlakukan pada Agustus 2021 hingga sekarang ini. Dulu jika pelaku usaha ingin mendaftar kan izin usahanya menggunakan sistem OSS 1.1.
“Sebelum menggunakan sistem OSS berisiko rendah ini, pelaku usaha masih menggunakan OSS 1.1. Sebelum ijin usahanya terbit itu ada proses validasi dan verifikasi dari PTSP dengan memperhatikan persyaratan dasar seperti IMB, ijin lingkungan, ijin lokasi dan lainnya. Sekarang sudah tidak lagi dengan sistem baru,” ujarnya.
Ibnu mengatakan, dulu tidak sembarangan orang ingin buat usaha, tapi sekarang prosesnya sudah dipermudah.
“Dengan sistem baru ini, kita tidak punya kontrol. Dengan sistem baru, OPD teknis yang berkaitan dengan perizinan diberikan akses untuk mengakses untuk memverikasi sesuai fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Lanjut Ibnu, dengan sistem yang baru jumlah permohonan perizinan pelaku usaha yang mendaftar sangat tinggi dibandingkan sebelumnya. Karena persyaratan untuk mendirikan usaha dipermudah. Hanya saja sistem yang baru ini belum maksimal dalam model aplikasinya sehinga dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Pusat.
“Sekarang jumlah izin usaha yang sudah diterbitkan ada1.027,” ucapnya.
Sambung Ibnu, untuk pengawasan sendiri ada dua macam pertama pengawasan dalam rangka proses perizinan (administrasi) dan kedua pengawasan pelaksanaan usaha terutama dalam pelaporan.
“Sementara untuk pengawasan pelaksanaan perizinan menjadi kewenangan OPD terkait. Jika terjadi penyimpangan pelaksanaan izin berdasarkan rekomendasi OPD teknis, maka kita bisa cabut atau bekukan izin tersebut. Sampai hari ini belum ada izin usaha yang dicabut,” pungkas Ibnu. (opik)
Discussion about this post