JURNALIS.co.id – Buntut putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 15/Pid.Sus/2022/PT.PTK tanggal 10 Januari 2022 dalam perkara pidana Ali Sabudin, bos Top Qua pada Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 dengan putusan hukuman selama enam bulan penjara, dikabarkan tak dapat menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Herawan Utoro selaku pengacara dari Lily Susanti, korban KDRT yang dilakukan oleh Ali Sabudin, Senin (21/02/2022) sore.
Pemberitahuan putusan banding yang menguatkan atas tindak pidana KDRT serta membatalkan putusan pengadilan negeri tentang hukuman percobaan menjadi hukuman penjara selama enam bulan untuk Ali Sabudin, Herawan Utoro menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Pontianak agar Perkara Pidana Nomor:777/Pid.Sus/ 2021/PN.Ptk AtasnamaTerdakwa Ali Sabudin, dinyatakan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi.
Hal ini disampaikan oleh Herawan Utoro sesuai dengan ketentuan pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU Mahkamah Agung).
Lanjut Herawan, berdasarkan ketentuan UU MA itu, bahwa permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah mengupayakan hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh UU. Di mana ketahui pula bahwa ketentuan pasal 43 ayat 1 UU Mahkamah Agung tersebut bersifat limitatif. Sedangkan Terdakwa Ali Sabudin terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, jelas dan tegas menyatakan menerima putusan PN Pontianak dan tidak melakukan banding.
“Sehingga sebagai konsekuwensi logis yuridisnya terdakwa Ali Sabudin tidak berhak mengajukan permohonan kasasi di PN Pontianak,” jelasnya.
Ditambahkan Herawan, apabila terdakwa Ali Sabudin mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor:15/Pid.Sus/ 2022/PT.PTK tersebut, maka pihaknya selaku pengacara dari korban berharap kepada KPN Pontianak agar menetapkan permohonan kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Ali Sabudin tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kasasi dan dinyatakan tidak dapat diterima serta berkasnya tidak dikirim ke MA RI.
“Selaku pengacara dari korban juga berharap kepada Panitera PN Pontianak agar dapat segera menyampaikan Penetapan KPN tersebut kepada JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Ali Sabudin, sehingga Putusan Majelis Hakim Banding tersebut berkekuatan hukum tetap dan Abdul Samad,SH. selaku JPU dapat segera melaksanakan eksekusi pidana penjara selama 6 (enam bulan) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Banding kepada Terdakwa Ali Sabudin,” pungkas Herawan. (rin)
Discussion about this post