JURNALIS.co.id – Ngamuk pekerjaan tidak diperpanjang, kaca kantor Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dibuat berderai oleh AN di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pontianak Selatan, Senin (21/02/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
AN yang saat itu ditemani istri sirinya RPS memecahkan kaca kantor PKSS menggunakan katapel berpeluru besi (gotri bulat, red). Akibat ulah nekat pasangan suami istri (Pasutri) ini kaca kantor PKSS di lantai dua pecah dan berlubang tembus ke ruangan kantor staf.
“Pelaku menggunakan katapel sebanyak empat kali tepelan dengan menggunakan gotri bulat terbuat dari besi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa (22/2/2022) dinihari.
Pihak PKSS melapor kejadian ke Polresta Pontianak guna diproses hukum lebih lanjut.
“Kita langsung olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Hari itu juga, tepat pukul 17.00 WIB polisi berhasil menangkap AN dan RPS di salah satu rumah kost.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost milik diduga pelaku, ditemukan beberapa gotri yang mirip dengan yang di temukan di TKP,” terangnya.
“AN merupakan salah satu sekuriti yang mana kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh PKSS, sementara RPS adalah istri sirinya,” sambung Kompol Indra.
Barang bukti berupa katapel disembunyikan pelaku di Perpustakaan Untan Pontianak tempat istri sirinya bekerja.
“Barang bukti yang sudah kita amankan yakni delapan buah gotri besi dan satu buah katapel dengan gagang berwarna biru,” ungkapnya.
Dijelaskan Indra, aksi nekat Pasutri ini bukan tiada sebab. Melainkan didorong rasa sakit hati terhadap perusahaan tempatnya bekerja karena dipecat dari pekerjaannya.
“Keduanya sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tuntas Kompol Indra. (rin)
Discussion about this post