Jurnalis.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan kajian keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) dan Shelter yang digelar di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat (21/2/2020). Kajian tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Standar Fasilitas dan Layanan PLAT dan Shelter sebagai rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta melalui forum ini bisa diperoleh informasi yang jelas terkait bentuk, struktur organisasi, standar pelayanan dan fasilitas yang wajib disediakan dalam penyediaan layanan PLAT maupun Shelter.
“Maraknya permasalahan yang melibatkan anak-anak dan kaum perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku, diperlukan suatu penanganan yang jelas dan terintegrasi dari semua bidang terkait penanganan kasus per kasus yang diharapkan pada akhirnya membawa kebaikan bagi yang bersangkutan,” terangnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak, maka pemerintah daerah perlu membentuk UPTD-PPA. Prosedur pembentukan UPTD-PPA itu melalui tahapan atau langkah-langkah diantaranya menyiapkan kajian akademis mengenai perlu dibentuknya UPTD-PPA di daerah.
“Untuk itu saya berharap agar pelaksanaan kajian yang dimulai dari kajian layanan PLAT dan Shelter/rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Pontianak bisa menghasilkan suatu masukan atau acuan bagi Pemkot Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan di PLAT dan Shelter,” ungkap Bahasan.
Dirinya berharap kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkecimpung menangani permasalahan perempuan dan anak terjalin dengan baik. Akan lebih baik lagi, kata dia, mengedepankan kemandirian masyarakat dengan mempersiapkannya dari sekarang.
“Sehingga tidak menjadi masalah jika masyarakat yang mandiri dapat membantu sesuai ketentuan yang ada,” tutur Bahasan.
Sementara Kepala Bappeda Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, pihaknya berupaya membuat pelayanan terpadu dalam menangani permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak. Baik anak yang berhadapan dengan hukum atau korban kekerasan, maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan.
“Kita integrasikan antara pelayanan PLAT dan Shelter sehingga lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan,” terangnya.
Dari hasil FGD ini, pihaknya akan merumuskan prosedur yang standar terhadap pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan yang dihadapi anak maupun kaum perempuan. Untuk itulah, melalui forum ini seluruh pihak terkait dan stakeholder yang berkaitan dengan penanganan permasalahan anak dan perempuan, duduk bersama merumuskan formulasi yang tepat untuk mengintegrasikan PLAT dan Shelter.
“Bukan saja melalui tindakan penanganan tetapi kita juga merumuskan bagaimana tindakan pencegahannya,” pungkas Amirullah. (jim/prokopim)
Discussion about this post