JURNALIS.co.id – Tahun 2022 ini dua desa di Kabupaten Kapuas Hulu ditetapkan sebagai Kampung Arwana oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kemarin kita usulkan untuk Kampung Arwana yakni ada dua desa. Ada Desa Semitau Hulu Kecamatan Semitau dan Desa Suhaid Kecamatan Suhaid. Alhamdulillah usulan tersebut disetujui oleh pihak kementerian,” kata Sulaiman, Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Kamis (24/02/2022).
Sulaiman mengatakan, hasil penetapan dua Kampung Arwana itu sebelumnya di survei oleh Balai Besar Air Tawar Mandi Angin Kalsel sebagai koordinator wilayah Kalimantan.
“Tanggapan mereka positif, bahwa dua desa dan kecamatan itu jadi kampung Arwana,” ucapnya.
Lanjut Sulaiman, dengan ada dua Kampung Arwana, maka akan ada kegiatan. Di antaranya penyediaan sarana dan prasarana budidaya ikan Arwana dan kemudahan mendapatkan fasilitas lainnya. Seperti dapat bantuan eskavator, rumah panti ikan Arwana, perlengkapan dan lainnya.
“Untuk dampak bagi masyarakat akan ada kestabilan harga ikan. Kemudahan mendapatkan akses sertifikasi ikan. Peningkatan ekonomi masyarakat disana dan bisa menghasilkan PAD,” jelasnya.
Sambung Sulaiman, adanya Kampung Arwana ini merupakan program baru dari Kementerian Perikanan dan Kelautan.
“Kita bersyukur langsung mendapatkan nya dan usulan kita terima dari 130 kampung budidaya yang ditetapkan. Kita satu-satunya Kampung Arwana di Indonesia,” pungkas Sulaiman. (opik)
Discussion about this post