JURNALIS.co.id – Enam tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kalbar, akhirnya Muksin Syech M Zein yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 menyudahi pelariannya.
Muksin Syech M Zein ditangkap di Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Selasa (01/03/2022).
Terpidana ini ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Intelijen Kejati Kalbar dan intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dibantu intelijen Cabjari Pemangkat.
Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan awalnya dalam perkara tersebut, terdapat tiga orang yang divonis bebas oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak pada 8 Desember 2015 lalu, yakni Dana Suparta, Riyu, dan Muksin Syech M. Zein.
“Namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Terpidana Dana Suparta dan Riyu saat ini diketahui telah melaksanakan vonis hakim Mahkamah Agung RI yang dijatuhkan,” terangnya saat usai mengikuti kegiatan konferensi pers yang dilakukan Kejati Kalbar, Kamis (02/03/2022).
Adi menjelaskan, adapun perbuatan tindak yang dilakukan terpidana dalam pelaksanaan program penyaluran dana program PPIP di 31 desa yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013 Kementerian PU Direktorat Jenderal Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Perbatasan Kalbar dan Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kapuas Hulu.
Tugas diberikan terhadap terpidana Muksin Syech selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana Riyu selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana Dana Suparta selaku Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), terpidana Hadidi Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Teknik), terpidana Ubitgam Sakhirda Fasilitator Masyarakat (Fasilitator Pemberdayaan), dan terpidana Edi Sasrianto selaku Ahli Manajemen Kabupaten pada program pembangunan insfrastruktur perdesaan tahun 2013 lokasi Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dalam kenyataannya dana yang diterima oleh 31 Organisasi Masyarakat setempat (OMS) saat itu tidak diterima sepenuhnya oleh masing-masing OMS, dimana terjadi pemotongan penyaluran dana PPIP Kapuas Hulu 2013 oleh Tenaga Ahli Manajemen Kabupaten Kapuas Hulu dan Fasilitator Masyarakat sebesar 12 persen dari pagu dana PPIP setiap OMS atau sebesar Rp30 juta pada 31 OMS. Pagu dana PPIP setiap OMS adalah sebesar Rp250.000.000, namun pengurus OMS hanya menerima dan mengelola dana PPIP sebesar Rp220.000.000,” jelas Adi.
Lanjut Adi, akibat perbuatan para terpidana, berdasarkan laporan hasil uudit BPKP Nomor SR-414/PW14/5/2014 pada 28 Agustus 2014 Negara mengalami kerugian sebesar Rp930 juta.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 939 K/PID.SUS/2016 tanggal 12 April 2017 atas nama Terpidana Muksin Syech M Zein terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Adi.
Sambung Adi, dan terhadap terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun pada saat akan dilakukan eksekusi terpidana berpindah domisili untuk menghindari pelaksanaan eksekusi hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas penangkapan terpidana Muksin Syech M. Zein, menjadi bukti dari komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR. Masyhudi bahwa tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan. Terpidana Muksin Syech M. Zein merupakan DPO ke 14 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post