JURNALIS.co.id – Pemerintah pusat berencana akan menghapuskan status tenaga kontrak non ASN di tahun 2023. Bupati Ketapang Martin Rantan menginstruksikan para kepala OPD melakukan langkah-langkah konkret agar para tenaga kontrak yang berintegeritas di lingkungan kerja masing-masing diselamatkan.
Walaupun sebenarnya mengaku kurang setuju atas wacana pemerintah pusat tersebut, Bupati berpendapat, para pegawai pemerintah non ASN juga berjasa bagi daerah. Bahkan, menurutnya keberadaan tenaga kontrak masih diperlukan.
“Bahwa pada tahun 2023 itu, katanya tenaga kontrak itu akan dihapuskan. Okay, kita ikuti. Tetapi, saya tidak sependapat kalau sekian ribu tenaga kontrak harus dihapuskan dan mereka tidak lagi bekerja,” ujarnya, Senin pagi (14/03/2022) di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Menurut Martin, masih banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik lantaran kekurangan tenaga. Apalagi kalau harus kehilangan begitu banyak tenaga kontrak.
“Oleh sebab itu, saya meminta para asisten, para kepala OPD, coba pikirkan,” pintanya.
Bupati meminta agar langkah-langkah sebagai upaya penyelematan terhadap tenaga kontrak tersebut segera dilakukan, tidak perlu menunggu hingga tahun 2023.
“Jangan tunda sampai tahun 2023, tahun ini sudah harus ada skema yang dibangun. Amankan ini orang-orang yang sudah banyak berjasa. Walaupun mereka hanya tenaga kontak, sudah banyak berjasa terhadap daerah,” tuturnya.
“Jadi, kita sebagai ASN yang sudah punya NIP, sudah punya Tukin (Tunjangan Kinerja) dan sebagainya, selamatkan ini orang-orang,” tegas Bupati lagi.
Upaya-upaya tersebut harus cepat dilakukan karena menurut analisa Bupati, sekitar 85 persen tenaga kontrak memiliki kinerja sudah baik. Bupati berharap agar para guru di Dinas Pendidikan supaya dimasukkan juga ke dalam DAPODIK (Data Pokok Pendidik). Begitu juga di Dinas Kesehatan, rumah sakit, agar dimasukkan juga ke dalam DAPOKES (Data Pokok Kesehatan).
Menurut Bupati hal itu sebagai upaya agar kelak mereka punya peluang untuk mengikuti tes sebagai ASN maupun tes P3K.
“Saya harap di Dinas Pendidikan, para guru para tenaga pendidik masukkan ke dalam DAPODIK. Juga di dinas kesehatan, rumah sakit dan sebagainya masukkan ke dalam DAPOKES. Supaya apa? Supaya kelak mereka bisa ikut tes. Apakah tes ASN ataupun tes P3K,” tandas Bupati.
Sedangkan untuk para OPD di luar Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, agar para tenaga kontrak dicarikan formulasi yang tepat agar kelak juga punya peluang yang sama dalam rangka mengikuti tes menjadi ASN maupun P3K.
“Nah, untuk yang di luar dinas pendidikan dan kesehatan, kasih nama apa ini? Supaya mereka punya kesempatan untuk diusulkan ke dalam formasi penerimaan ASN ataupun P3K sehingga mereka bisa ikut tes. Kita harus menyelematkan orang yang sudah punya integritas tinggi yang sudah bersama-sama membangun daerah ini,” ucap Bupati.
Bupati juga mengaku, beberapa bulan yang lalu dirinya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan survei untuk revitalisasi danau, direncana kawasan food estate. Ia melihat tenaga kontrak juga bekerja dan pekerjaannya pun seimbang dengan apa yang dilakukan oleh ASN.
“Jadi, artinya dalam rangka menangani urusan di darah ini secara integral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Bupati sampai ke tenaga kontrak non ASN ini harus kita berikan pengayoman, berikan penghormatan, terus daerah ini juga harus dijaga. Ini, yang pertama bagaimana kita menyelamatkan tenaga kontrak non PNS,” terang Bupati.
Bulan April ini, Bupati minta sudah harus mendapat laporan. Karena ia ingat dalam arahannya kurang lebih satu bulan yang lalu, ini sudah dirinya canangkan.
“Maka hari ini saya tegaskan kembali, supaya ada laporan. Skema apa yang dilakukan, aturan apa yang akan dilakukan yang menurut pemerintah pusat tenaga kontrak akan dihapuskan,” pungkas Bupati. (ilm)
Discussion about this post