JURNALIS.co.id – Modus penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam handphone kemudian dibawa kabur kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Ys terhadap temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan hal tersebut. Aksi Ys berlangsung pada tanggal 14 Maret 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Gang Teluk Sahang Kecamatan Pontianak Utara. Ys awalnya datang ke rumah korban, kemudian meminta diantar ke ATM BRI di Jalan Gang Teluk Sahang.
“Saat itu Ys meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelepon temannya,” terang Kompol Indra Asrianto, Minggu (20/03/2022).
Selanjutnya pelaku minta antar korban ke rumah kakeknya di Jalan 28 Oktober. Sebelum sampai tempat tujuan, Ys minta berhenti dengan alasan berjalan kaki saja, namun membawa handpone korban dan tidak kembali lagi.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Mapolsekta Pontianak Utara,” jelasnya.
Dikatakan Indra, atas laporan tersebut angota Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira jam 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ys.
“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian barang bukti langsung diamankan penyidik,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka Ys sudah dilakukan penahanan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP. (rin)
Discussion about this post