JURNALIS.co.id – Marah dan sakit hati menjadi alasan anggota Polres Kayong Utara berinisial DN berpangkat Bripda nekat membakar rumah milik orang tuanya di Gang Jeruju Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Jumat (18/03/2022).
“Dari keterangan sementara, awal kejadian DN menelepon orang tuanya, namun tidak dapat dan beranggapan kalau kedua orang tuanya tidak mau lagi berkomunikasi dengan dirinya,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah Senin (21/03/2022).
DN lantas mengaku sakit hati dan marah kepada keduanya orang tuanya tersebut. Sehingga ia mengancam akan membakar rumah orang tuanya.
“Ancaman membakar rumah bukan cuma sekali dilakukan namun sudah sering,” ujar Hariansyah seraya mengatakan saat ini DN telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro menyampaikan, DN terancam Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Pasalnya, bukan hanya kasus bakar rumah, pelaku sebelumnya juga sering mendapat Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
“DN udah sering mendapat SKHD yang selanjutnya bisa dilakukan pemecatan PTDH,” jelasnya, Sabtu (18/03/2022).
Tahun 2018, DN telah diputus SKHD karena tidak masuk bertugas selama 12 hari. Dia menjalani Patsus selama 21 hari. Di tahun yang sama, DN juga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut. Sehingga diputuskan minta maaf secara lisan dan tertulis, Bonrohtal serta demosi antarfungsi berbeda selama tiga tahun.
“Tahun 2019 dua kali juga meninggalkan tugas 30 hari berturut-turut dan mendapatkan SKHD serta demosi antarfungsi berbeda selama ssatu tahun,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pada Februari 2022 pelaku melakukan pengancaman dan pemukulan terhadap istrinya.
“Dilaporkan di Polda Kalbar dan dalam pemeriksaan dan pemberkasan yang tidak lama lagi disidangkan,” ucapnya.
Tak habis di situ, catatan buruk DN berpangkat Bripda ini juga mangkir dari tugas pada Maret 2022. Dia tidak pernah masuk atau meninggalkan tugas dan sedang ditangani oleh Propam Polres Kayong Utara.
“Tindakan Polres Kayong Utara memeriksa dan menangani perkara tersebut terhadap Bripda DN. Sedangkan dari Polda juga sedang menangani dan perkaranya sedang dalam proses perkara di bulan Februari 2022, yaitu perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istri yang sah,” pungkas Hariansyah. (lim)
Discussion about this post