JURNALIS.co.id – Divpas Kanwil Kemenkumham Kalbar musnahkan barang hasil razia di Lapas Kelas IIB Singkawang beberapa waktu lalu. Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di halaman Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin (28/03/2022) pagi.
Ada pun barang hasil razia yang dimusnahkan seperti sendok Besi, kabel, korek api serta benda-benda lain yang berpotensi gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan yang ada di Kalimantan Barat,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti.
Ika menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan gerak cepat Divisi Pemasyarakan dalam deteksi dini peredaran gelap narkoba. Selain itu, sebagai upaya Kemenkumham Kalbar dalam mencegah tindakan kriminal di dalam Lapas dan Rutan.
“Kami berkomitmen akan semakin memperketat pemeriksaan setiap kamar-kamar warga binaan termasuk kegiatan penitipan barang di Lapas/Rutan untuk mencegah upaya penyelundupan barang-barang terlarang,” ujarnya.
“Bagaimanapun juga barang-barang tersebut tidak boleh dimiliki oleh para narapidana, karena bisa membahayakan napi itu sendiri dan lingkungan Lapas/Rutan. Semoga kegiatan pemusnahan ini dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas/Rutan,” pungkas Ika. (rin)
Discussion about this post