JURNALIS.co.id – 13 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Lim Kiong Hin alias Aheng akhirnya ditangkap tim Kejati Bengkulu.
Terpidana korupsi ini ditangkap di Provinsi Bengkulu sejak buron pada 2009 saat perkaranya diputuskan.
Aheng ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu kontrakan Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita melakukan pemetaan dan menemukan keberadaan DPO dan kita lakukan penangkapan,” kata Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono, Senin (28/03/2022) melansir news.detik.com.
Sementara waktu, Aheng diamankan di Kejati Bengkulu sambil menunggu jemputan dari tim Kejati Kalbar.
“Saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju kota Bengkulu dan sementara akan kita tahan di Kejati Bengkulu menunggu kedatangan Kejati Kalimantan Barat tiba,” ungkap Judhy.
Aheng menyalahgunakan fasilitas kredit salah satu bank BUMN di Kota Pontianak. Kredit yang seharusnya untuk modal kerja malah dipakainya buat kepentingan pribadi. Akibatnya, Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak mengalami kerugian Rp16,448 miliar.
Sebenarnya, pada 20 Agustus 2007, Aheng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, putusan banding di Pengadilan Tingggi Kalbar menyatakan Aheng bersalah. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pada 7 Oktober 2013, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Aheng ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. (m@nk)
Discussion about this post