JURNALIS.co.id – Sebagai tindaklanjut surat keputusan bersama tiga menteri tentang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, Bupati Sambas Satono menambah cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sambas Nomor: 800/7199/BKPSDMAD-E, tanggal 11 April 2022, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ditambah tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei.
“Pengumuman ini merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022,” kata Satono, Rabu (27/04/2022).
Sementara Sekretaris Daerah Sambas, Ferry Madagaskar menambahkan, bahwa selama cuti bersama lebaran, setiap instansi pemerintahan wajib menjaga keamanan kantor masing-masing. Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya mengimbau, selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, untuk mulai menjaga keamanan lingkungan perkantoran masing-masing,” katanya.
Ferry mengatakan setiap kantor wajib menugaskan ASN/Honorer untuk melakukan piket jaga kantor. Guna memastikan barang-barang elektronik, air dan listrik aman. (gun)
Discussion about this post