JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson berang mendapat laporan tarif PCR di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau di luar ketentuan ditetapkan Kemenkes RI
Harisson mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melaporkan secara resmi atas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) tersebut.
“Jangan pernah main-main dengan harga (PCR, red) yang telah ditetapkan,” katanya, Senin (16/05/2022).
Dia peringatkan kepada siapapun untuk tidak memainkan tarif PCR. Jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk Pungli.
“Itu sama juga memberatkan masyarakat yang melintas di Perbatasan. Ini pidana,” tegasnya.
Adapun dugaan tarif PCR yang ditetapkan di PLBN Entikong sebesar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara mengacu Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 Rp275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Dikatakan Harisson tarif PCR masih Rp300 ribu untuk di Pontianak maupun di Entikong.
“Mau cepat mau lambat, atau pun siang atau malam, tetap segitu tarifnya karena sesuai ketentuan di luar pulau Jawa dan Bali,” jelasnya.
“Dugaan yang ada itu adanya oknum di PLBN yang main mata dengan laboratorium swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes,” sambung Harisson.
Harrison mengingatkan kepada seluruh petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan maupun Kalbar secara umum, yakni dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
“Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koberkoordinaai dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” pungkas Harisson. (rin)
Discussion about this post