JURNALIS.co.id – Lapas Kelas IIB Singkawang kembali ‘diserbu’ upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, Rabu (18/05/2022). Berkat ketelitian petugas, barang haram tersebut gagal masuk Lapas Kelas IIB Singkawang.
Dalam tempo sekitar satu bulan, upaya penyeludupan sabu berhasil digagalkan petugas Lapas Singkawang. Sebelumnya pada Minggu (17/04/2022), modus kamuflase cincau, sebanyak 42 paket sabu diamankan. Kali ini, untuk mengelabui petugas, sabu sekitar seberat 10 gram diselipkan dalam tahu sambal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa memberikan apresiasi atas penggagalan upaya masuknya narkotika ke dalam Lapas Kelas IIB Singkawang.
“Saya berikan apresiasi kepada petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian dan ketelitiannya, mereka berhasil menggagalkan masuknya narkotika kedalam Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujarnya.
Kendati begitu, Kakanwil tetap memberikan peringatan keras kepada jajarannya yang ada di daerah. Jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Jika ada yang terlibat, maka sanksi pidana dan pemecatan akan diberikan,” tegasnya.
Dijelasnya, petugas pemeriksaan barang titipan Lapas Kelas IIB Singkawang berhasil menggagalkan upaya penyelendupan sabu yang diselipkan ke dalam makanan tahu sambal. Penggagalan ini bermula saat seorang perempuan datang menitipkan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam Lapas.
“Saat melakukan pemeriksaan barang, terdapat kecurigaan pada tahu sambal yang sudah dimasak,” katanya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan satu tahu sambal berisi satu bungkus clip narkoba jenis sabu dan dua bungkus plastik clip.
“Saat diperiksa ditemukan satu bungkus clip berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan dua bungkus plastik clip kosong,” ungkap mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi ini.
Kakanwil meminta seluruh petugas Lapas/Rutan yang ada di Kalbar untuk selalu waspada.
“Jngan sampai lengah dan tingkatkan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya gangguan kemanan di Lapas/Rutan,” imbuh Pria Wibawa.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika yusanti menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut barang terlarang ini ditujukan untuk siapa. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisiaan Kota Singkawang guna pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Polres Kota Singkawang untuk pengembangan, siapa pemilik barang haram tersebut yang sesungguhnya dan siapa saja yang terlibat,” terangnya.
“Apabila ada WBP yang terlibat, maka akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” sambung Ika. (rin)
Discussion about this post