JURNALIS.co.id – Pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2010 pada RSUD Bengkayang diduga terjadi penyimpangan. Kejari Bengkayang yang menangani perkara ini meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kajari Bengkayang Tommy Adhiyaksahputra mengatakan setelah meminta keterangan kepada 20 orang pihaknya menemukan dugaan pidana terkait pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2010 di RSUD Bengkayang.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022 , kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan.
“Anggaran untuk intensif Jaspel Kesehatan itu sekitar Rp900 juta di RSUD Bengkayang,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/05/2022).
Modus sehingga terjadi penyimpangan, diduga pembayaran jasa pelayanan melebihi nilai yang seharusnya atau yang sudah ditetapkan.
“Dalam dugaan kasus ini Direktur RSUD Bengkayang dan Kepala Dinas Kesehatan Bengkayang termasuk yang terperiksa dari 20 orang yang telah kami panggil,” bebernya.
Ditambahkan Tommy, selanjutnya Kejari Bengkayang akan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti.
“Hal ini kita lakukan guna dugaan kasus ini semakin terang atas tindak pidana yang terjadi. Tahap selanjutnya kami juga akan menetapkan tersangka,” pungkas Tommy. (rin)
Discussion about this post