JURNALIS.co.id – Aliong (40) warga Kabupaten Sanggau ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak lantaran menggadaikan sepeda motor temannya, Minggu (22/05/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap Aliong ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Senin (23/05/2022) siang.
Aliong sebelumnya memimjam sepeda motor temannya. Bukannya setelah itu dikembalikan, tanpa izin sepeda motor korban malah digadaikan.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,”ujarnya.
Ketika diintrogasi petugas, Aliong mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban digadaikannya seharga Rp3,5 juta kepada seseorang di Pal II Sungai Jawi.
“Pengakuan Aliong hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,”kata Indra.
Aliong akan dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan. (rin)
Discussion about this post