– FA diringkus polisi saat mengambil paket ganja kering seberat 2 ons yang dikirim dari Sumatra melalui salah satu jasa ekspedisi, di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Senin (2/3/2020). Petugas juga mengamankan FR, seorang penjual berger yang diduga sebagai penyandang dana.
Kapolres Sanggau melaui Kasat Narkoba IPTU Suwanto menyampaikan, penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat. Guna memastikannya, dipimpin KBO AIPTU Koeswoyo petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sambil menunggu kedatangan barang.
“Barang yang dikirim melalui ekpedisi tersebut tiba sekira pukul 10.30 WIB,” terangnya, Jumat (6/3/2020) sore.
Saat akan mengambil paket, petugas yang telah stanby langsung mengamankan warga Tayan tersebut. Walau sempat mau kabur, namun petugas sudah sigap. Usai ditangkap, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kurir ganja tersebut di kantor ekpedisi itu.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis tanaman ganja beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” terang Suwanto.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain dalam pengiriman narkoba itu. Alhasil, petugas berhasil mengamankan FR.
“FR diduga sebagai penyandang dana dalam kegiatan tersebut berdasarkan barang bukti rekening bank di rumah miliknya yang beralamatkan di Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,” tutup Suwanto. (faf)
Discussion about this post