JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Pontianak Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik sepanjang 40 meter serta dua buah blower milik Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak.
Pelaku pencurian inisial F alias K ditangkap pada Jumat (27/05/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar Puring Siantan.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi membenarkan atas penangkapan terhadap F alias K tersebut. Penangkapan berawal adanya laporan berkaitan dengan kasus pencurian kabel milik Disperindag Kota Pontianak di Komplek Pasar Parwasal.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam pasar dengan mencongkel pintu tralis menggunakan alat obeng, kemudian mengambil kabel listrik yang terpasang di reng atap bangunan pasar dengan cara menarik dan pelaku juga mengambil dua buah blower yang terpansang di dinding,” terangnya, Selasa (31/05/2022) pagi.
Menurut Suryadi, setelah mengambil kabel sepanjang 40 meter dan dua buah blower, kemudian pelaku menjual barang-barang milik Diskoperindag Kota Pontianak itu secara kiloan.
“Atas pencurian ini Disperindag Kota Pontianak mengalami kerugian Rp17 juta,” ungkapnya.
Lanjut Suryadi, berdasarkan keterangan F alias K, barang-barang hasil curian itu dijual bersama-sama dengan S alias L.
“S alias L juga sudah kita tangkap dan kita amankan,” ujarnya.
Kedua tersangka dalam kasus pencurian ini, ditegaskan Suryadi, dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
“Kedua pelaku kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tuntas Suryadi. (rin)
Discussion about this post