JURNALIS.co.id – Terlilit utang koperasi, perempuan berusia 40 tahun inisial Yn nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya. Alih-alih persoalan utang koperasi selesai, Yn kini dijebloskan di jeruji polisi.
Awalnya Yn minjam motor korbannya untuk alasan pergi ke rumah bibinya. Namun beberapa hari ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan Yn. Setelah korban mencari tahu, ternyata sepeda motornya telah digadaikan Yn.
“Korban mengalami kerugian Rp15 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak,” Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Sabtu (11/06/2022).
Hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Jatanras, berhasil mengetahui keberadaan Yn. Akhirnya, pada Jumat (10/06/2022) tepat pukul 10.00 WIB, Yn ditangkap di Jalan Ketapang, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Yn mengakui perbuatannya, di mana sepeda motor milik korban digadaikannya senilai Rp2 juta kepada Nr (DPO),” ujarnya.
Uang hasil menggadaikan sepeda motor milik korban, digunakan pelaku untuk membayar utang koperasi sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan sisanya, Rp500 ribu untuk membayar kost dan kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu buah sepeda motor milik korban,” pungkas Kasat seraya menegaskan Yn akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rin)
Discussion about this post