JURNALIS.co.id – Pria 31 tahun inisial Rz asal Bali dijebloskan ke jeruji Polresta Pontianak lantaran melakukan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengungkapkan Rz melancarkan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban beralibi untuk mengisi voucher. Setelah dipinjamkan, namun sepeda motor korban tak kunjung kembali.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp18 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak,” jelas Kompol Indra Asrianto, Senin (13/06/2022) siang.
Jatanras yang melakukan penyelidikan, mendapati informasi bahwa terduga pelaku Rz sedang berada di daerah KH Wahid Hasyim.
“Kita tangkap Rz di Gang Ruper II, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota,” ujarnya.
“Rz mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam motor kepada korban dengan beralasan untuk pergi ke seberang Kampung Beting untuk membeli voucher,” sambung Indra.
Berdasarkan pengakuan RZ, Indra membeberkan sepeda motor korban digadaikan seharga Rp500 ribu dan digunakan sebagai modal judi online dan membeli narkoba.
“Rz saat ini sudah kita lakukan penahanan, di mana pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP lantaran melakukan penipuan dan penggelapan,” tegas Indra. (rin)
Discussion about this post