JURNALIS.co.id – Juliarti Djauhari mantan Bupati Sambas dilaporkan ke Mapolda Kalbar terkait dugaan persoalan utang piutang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Namun, dalam proses penyidikan sudah ada rencana pelapor maupun terlapor menempuh perdamaian.
“Bila ini terjadi, ada kemungkinan akan dilakukan restorative justice,” jelas Jansen, Selasa (21/06/2022).
Dikatakan Jansen, saat ini penyidik masih menunggu keputusan kesepakatan kedua belah pihak.
“Saran untuk kebaikan bersama kita menunggu dulu perkembangannya,” sebut Jansen.
Sementara itu, diketahui kasus ini bermula tahun 2011. Terlapor meminjam sejumlah uang kepada pelapor dengan iming-iming pekerjaan. Namun, hingga masa jabatan terlapor berakhir, uang tak kunjung dibayar. Akhirnya, korban membuat laporan polisi. (rin)
Discussion about this post