JURNALIS.co.id – Dit Resnarkoba Polda Kalbar menyita aset kekayaan dari dua jaringan narkoba RD alias DK dan AH dengan total Rp2,1 miliar lebih.
Dalam jumpa persnya kepada sejumlah wartawan, Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan total Rp2,1 miliar lebih yang disita pihaknya itu terdiri dari uang tunai, mobil, sepeda motor, sejumlah rumah serta tanah dari dua jaringan narkoba.
“Aset-aset yang kita sita ada di Singkawang dan Sambas,” jelas Kombes Pol Yohanes Hernowo, Jumat (24/06/2022).
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan terhadap jaringan narkoba atas RD alias DK yakni dua pintu rumah kontrakan di Desa Bekut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, satu pintu rumah kontrakan di Gang Masjid Kecamatan Tebas, satu unit rumah di Kecamatan Tebas serta yang tunai Rp165 juta.
Sedangkan untuk AH, Dit Resnarkoba Polda Kalbar berhasil menyita satu unit mobil Fortune atas nama Sukartaji, satu unit mobil Innova atas nama Desy Nurimawati, satu unit sepeda motor atas nama AH, satu rumah di komplek Milineal Homes atas nama Nuriman, uang tunai Rp100 juta dan satu kapling tanah di daerah Sedau atas nama AH.
“Total aset dari tindak pidana pencucian uang dari kedua jaringan narkoba ini Rp2.126.000.000,” terangnya.
Kombes Yohanes menceritakan pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini berawal dari Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba atas nama SB pada Maret 2022 lalu dengan barang bukti sebanyak 41 paket sabu dengan berat 57,03 gram dan satu buah buku tabungan BCA atas nama SB.
“Dari hasil tracking nomor rekening itu, tim berhasil mengungkap bahwa barang bukti narkoba itu dari tersangka Ts dan RD alias DK,” jelasnya.
“Untuk RD alias DK kita tangkap di Lapas Klas II A Singkawang,” sambung Kombes Yohanes.
Kemudian, lanjut dia, terungkap RD alias DK menggunakan dan menguasai rekening bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Penyelidikan pun dilakukan terhadap rekening-rekening itu. Tim akhirnya menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan serta memiliki harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil atau latar belakang RD alias DK.
“Diduga transaksi dan harta kekayaan itu diperoleh dari hasil jual beli narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang,” bebernya.
Sementara untuk tersangka AH berhasil diungkap tindak pidana pencucian uangnya berdasarkan tracing/penyelidikan terhadap alur pembelian narkotika yang dilakukan oleh tersangka RD alias DK.
“AH ditangkap 9 Juni 2022 dipinggir Jalan Tanjung Gundul Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,4 Kg yang disimpan didalam safety tank belakang rumah di Singkawang,” ungkapnya.
Dijelaskan Dir Resnarkoba Polda Kalbar, bahwa AH menggunakan dan menguasai tiga nomor rekening, di mana dua nomor rekening atas nama AH dan satu rekening lagu atas nama orang lain.
“Sama halnya dengan RD alias DK. Tim menemukan transaksi keuangan dan harta kekayaannya yang mencurigakan dari rekening tersebut,” jelasnya.
Kedua jaringan narkoba ini dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di mana ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti membenarkan dan memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil mengungkap adanya warga binaan Lapas Kelas II A Singkawang yang mengendalikan jaringan narkoba tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Dit Resnarkoba ini,” ujar Ika.
Kadivpas mengatakam bahwa seluruh Lapas dan Rutan yang berada di wilayah Kemenkumham Kalbar berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Di mana salah satunya bersinergi dengan kepolisian.
“Tidak akan kami tutup-tutupi, ada warga binaan terlibat, kami akan serahkan, begitu juga apabila ada oknum petugas yang terlibat,” tegasnya.
Ika Yusanti menyatakan siap memberikan sanksi berat apabila ada oknum petugas Lapas/Rutan yang terlibat.
“Oleh karena itu, kami sangat siap mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Ika Yusanti juga memastikan seluruh Lapas dan Rutan di Kalbar telah diawasi pihaknya, mulai dari deteksi dini, penggeledahan serta mengawasi barang yang masuk maupun keluar.
“Kami mengakui modus yang digunakan para pelaku narkoba dari dalam Lapas sangat licik, modus mereka begitu licin sekali. Banyak barang (handpone, red) yang diselundupkan ke dalam, warga binaan masih banyak menggunakan handpone,” ujarnya.
Ika menambahkan, atas hal itu pihaknya tidak tinggal diam, melainkan terus melakukan penggeledahan barang masuk dan keluar di Lapas.
“Kami akan berikan sanksi tegas kepada warga binaan maupun oknum petugas yang terlibat,” tuntas Ika. (rin)
Discussion about this post