– Ketua DPRD Kabupaten Mempawah H. Ria Mulyadi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Mempawah. Ia dilaporkan sejumlah anggotanya DPRD Mempawah.
Sejumlah anggota DPRD Mempawah kecewa lantaran surat pemanggilan terkait hak interpelasi yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Mempawah pada 6 Maret lalu untuk memanggil Bupati Mempawah Hj Erlina, tidak ditandatangani H. Ria Mulyadi selaku Ketua DPRD Mempawah.
“Saya dan rekan-rekan anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi merasa kecewa dengan Ketua DPRD yang tidak menindak lanjuti dan terkesan menghalang-halangi apa yang menjadi keputusan tertinggi di forum paripurna DPRD pada tanggal 6 maret 2020 yang telah memutuskan hak interplasi yang disetujui oleh 23 anggota DPRD,” terang Anggota DPRD Mempawah yang juga sebagai Koordiantor Interpelasi, Dedi Hariyadi ketika berbicara dengan wartawan media ini, Rabu (11/3/2020) di ruang BK DPRD Mempawah.
Menurutnya, mestinya tindak lanjut pemanggilan Bupati Mempawah untuk meminta keterangan terkait persoalan APBD yang diputuskan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sudah dilaksanakan pada Selasa 11 Maret kemarin pukul 10.00 WIB. Namun semua itu terkendala akibat surat pemanggilan yang mestinya ditandatanggani Ketua DPRD H. Ria Mulyadi tidak ditanda tangani olehnya.
Diceritakan Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mendapat informasi surat pemanggilan belum ditandatanggani, pihaknya langsung mengecek ke Sekretariat DPRD.
“Setelah kami komfirmasi dengan sekretariat DPRD, mereka mengatakan sudah menaikan surat kepada Ketua DPRD dan sudah ditandatanggani, tapi anehnya surat tersebut dikatakan hilang. Pertanyaan kami apakah ada unsur sengaja surat tersebut dihilangkan?” ketus Dedi.
Dedi mengatakan, setelah surat tersebut dinyatakan hilang, maka dibuat kembali surat yang sama untuk kedua kalinya dan dinaikan ke Ketua DPRD. Namun hingga tanggal 11 Maret ini, surat tersebut belum juga ditandatanggani. Bahkan hari Rabu kemarin, Ketua DPRD tidak hadir di DPRD Mempawah.
“Kita juga menunggu Ketua DPRD, namun beliau tidak masuk kerja hari ini. padahal supir dan ajudannnya ada,” ungkapnya.
Maka pihaknya melaporkan ke BK DPRD untuk menindaklanjuti persoalan itu. “Kita meminta BK untuk menindak lanjuti ini. Jika masalah ini tidak diindahkan Ketua DPRD, maka kami akan membuat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD,” tegas Dedi Hariyadi yang meminta Ketua DPRD bisa bekerja profesional.
Ketua BK DPRD Mempawah, Febariady yang ditemui usai penyerahan laporan oleh Anggota DPRD Mempawah tersebut mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
“Kami telah menerima laporan rekan-rekan DPRD yang menyampaikan penilaian indikasi perbuatan Ketua DPRD yang terkesan menghalang-halangi serta tidak menindaklanjuti hasil rapat paripurna yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Febariady berjanji, secepatnya akan menjadwalkan pemanggilan Ketua DPRD untuk dimintai keterangan. Kalau memang ada pelanggaran aturan, BK akan mengeluarkan surat teguran kepada Ketua DPRD.
“Namun kami tetap akan mengkonfirmasi terlebih dahulu persoalannya apa dan kenapa ini bisa terjadi,” jelas Legislator Partai Nasdem ini.
Sementara itu Ketua DPRD H. Ria Mulyadi yang coba dikomfirmasi masalah ini, tidak berada ditempat.
“Bapak ketua belum hadir di sini,” ujar staf TU Ketua DPRD Mempawah ketika ditanya. (afy)
Discussion about this post