JURNALIS.co.id – Perkara korupsi pembangunan gedung MTs Ma’arif Putussibau tahun 2018 telah memasuki agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin (27/06/2022).
Dedeng divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman penjara 5,6 tahun serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dijatuhi pidana 1,6 tahun serta masing-masing didenda Rp50 juta karena terbukti membantu terdakwa Dedeng membuat RAB palsu.
“Dedeng divonis bersalah melakukan Tipikor dan dijatuhi pidana penjara 5,6Â serta uang pengganti yang mesti disetorkan ke negara sebesar Rp2,6 miliar,” kata Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (04/07/2022).
Adi menjelaskan, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak sependapat dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu bahwa perbuatan terdakwa Dedeng yang menggunakan RAB palsu dalam mempertanggjawabkan hasil pembangunan gedung sekolah, terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Ketua LP Ma’arif Putussibau dengan bantuan dari terdakwa Indra dan Arif.
“Jadi terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)Â ke-1 KUHPidana sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara,” terangnya.
Lanjut Adi, sebelumnya pada Senin 6 Juni 2022, dalam sidang pembacaan tuntutan perkara pembangunan MTs Ma’arif Putussibau yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu Erik Adiarto telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dedeng yakni selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Kemudian untuk terdakwa Arif dan Indra pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Atas putusan yang telah dibacakan, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkas Adi. (opik)
Discussion about this post