JURNALIS.co.id – Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memberikan penyuluhan hukum soal tindak pidana korupsi, cyber bullying atau perundungan serta bahaya Narkoba di SMA Negeri 01 Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/07/2022).
Kegiatan JMS dilaksanakan dalam rangka masa pengenalan sekolah bagi peserta didik baru di lingkungan SMA Negeri 1 Putussibau. Dalam kegiatan tersebut, materi yang diberikan kepada para siswa baru di SMA Negeri 1 Putussibau berupa pencegahan korupsi, pencegahan narkotika, dan tindakan bullying.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan, pada usia remaja sering kali terjadi perundungan antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Selain itu perlu diperkenalkan terhadap para remaja berbagai contoh perilaku koruptif, sehingga dapat menghindari perbuatan dan lingkungan pergaulan yang negatif.
“Diharapkan nantinya para siswa/siswi baru SMA Negeri 1 Putussibau yang mengikuti Kegiatan JMS dapat mengetahui tidak melakukan bullying terhadap sesama serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” katanya.
Adi mengatakan, akibat penyalahgunaan narkoba tersebut, pemuda tidak dapat berpikir jernih dalam mengatasi segala sesuatu. Generasi harapan bangsa yang harusnya tangguh dan cerdas akhirnya hanya akan tinggal kenangan. “Ini yang harus kita hindari bersama. Umumnya sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja,” ujarnya.
Lanjut Adi, upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak.
“Mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik,” harapnya.
Sambungnya, program jaksa masuk sekolah sendiri adalah bagaimana pihaknya selaku aparat penegak hukum bisa mengenalkan apa saja hukum yang ada di Indonesia. (opik)
Discussion about this post