JURNALIS.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan tentang pembuatan nama minimal dua kata dan maksimal enam puluh huruf. Namun, kebijakan tersebut berlaku tanpa unsur paksaan.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Sambas, Wahidah, membenarkan adanya aturan itu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Informasi ini sudah beredar luas di media sosial warga Kabupaten Sambas.
Wahidah menegaskan bahwa aturan tersebut memang sudah berlaku di Kabupaten Sambas. Kendati begitu, dalam hal ini tidak adanya paksaan. Meski demikian, masyarakat diimbau menaati Permendagri ini
“Untuk sekarang, kalau yang sudah berlalu tidak masalah, karena memang sebaiknya kebijakan ini tidak ada paksaan,” ungkap Wahidah, Sabtu (06/08/2022).
“Yang benar-benar tidak diperbolehkan itu nama yang hanya menggunakan 1 huruf saja,” tambah Wahidah.
Menurut Wahidah, satu hal yang pasti tidak boleh, yakni pembuatan nama hanya dengan satu huruf. Tidak lupa dia mengingatkan bahwa aturan tersebut juga telah tersebar hingga ke pihak desa dan kecamatan. Hal itu dilakukan agar masyarakat lebih cepat menerima informasi terbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebetulnya di group Adminduk Kecamatan dan Desa sudah mengetahui hal tersebut, sejak tanggal 24 Mei 2022 SIAK terdistribusi, sudah migrasi menjadi SIAK Terpusat,” ungkapnya.
Wahidah memaparkan bahwa nama merupakan salah satu bagian penting untuk mempermudah pembuatan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Mengingat segala dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan Disdukcapil memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kewarganegaraan dan terdata dalam pencatatan sipil.
Terdapat beberapa jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil. Di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akta Kelahiran, dan lainnya. (gun)
Discussion about this post