JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa Tisen, penjual 15 kg sisik trenggiling. Tisen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dengan
“Menyatakan terdakwa Tisen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi,” ucap Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo dalam pembacaan sidang putusan bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak Kamis (11/98/2022).
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar pidana denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak, Pietra Yuly, mendakwa pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” terang Pietra.
Perlu diketahui bahwa trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan berdasarkan penelusuran dari situs https://www.iucnredlist.org bahwa status trenggiling terancam punah dengan populasi terus menurun. (m@nk)
Discussion about this post