Jurnalis.co.id – Pengembalian kerugian negara menjadi hal terpenting dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengutamakan pencegahan dan menerapkan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya akhir.
Demikian dijelaskan Kompol Engkus Kusnadi SH MH, Kanit Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Kalbar saat menjadi pembicara pada Seminar Gakkum dan Pencegahan Korupsi dengan tema Antara Harapan dan Komitmen, Sabtu (14/3/2020) di Meranti Ballroom Mercure Hotel Pontianak. Seminar yang digagas Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat itu dihadiri 200 orang utusan wartawan, LSM, aparatur sipil negara, ormas dan mahasiswa.
Menurut Engkus, ultimum remedium merupakan salah satu asas dalam hukum pidana di Indonesia dengan menitikberatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir alias senjata pamungkas.
Artinya, kata dia, jika suatu perkara penyelesaiannya bisa ditempuh melalui jalur lain seperti kekeluargaan, mediasi, negoisasi, perdata, ataupun hukum administrasi, maka hendaknya jalur tersebut menjadi prioritas untuk dilakukan.
“Sebab hal terpenting dlm gakkum tindak pidana korupsi adalah optimalisasi pengembalian kerugian negara atau potensi kerugian negara,” katanya.
Engkus menggambarkan dengan adanya suksesi demokrasi, seseorang masih bisa terus mencalonkan diri meskipun pernah dipidana perkara korupsi, bahkan bisa jalan-jalan ke luar negeri. Itu karena uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan baru seperempatnya saja, sehingga modal ikut Pilkada masih besar.
“Makanya metode ultimum remedium menjadi upaya terakhir. Dari harta seluruhnya baru seperempat untuk uang pengganti dan biaya selama yang bersangkutan di penjara. Kalau ultimum remedium, kembalikan dulu uang negara yang digerogoti,” terang dia.
Dari penerapan metode penanganan Tipikor itu, terdapat 63 laporan polisi dan 34 diantaranya atau 54% yang sudah ditangani. Pada 2019 berhasil diselamatkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar lebih yang diungkap melalui perhitungan kerugian negara oleh auditor.
“Walaupun hanya sebesar itu dibanding instansi lain, tetapi itu cerminan keseriusan Polda Kalbar dalam menyelamatkan kerugian negara sehingga kebocoran keuangan negara bisa diminimalisir. Uang yang diselamatkan dikembalikan ke kas daerah dan pada gilirannya masuk ke kas negara juga,” papar Engkus.
Dari jumlah tersebut, khusus Polda Kalbar Rp9,35 miliar dan selebihnya mencakup Polres-Polres di wilayah Polda Kalbar. Selain itu, penyitaan dan blokir dalam upaya pemulihan aset dari kerugian negara yang ditimbulkan berjumlah Rp13,6 miliar.
“Karena ada unit penindakkan di program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), maka pada 2018-2019 terdapat 24 kasus Operasi Tangkap Tangan. Kasus OTT itu diantaranya melibatkan Kadis PU Ketapang dan Kepala BPN Sanggau,” papar Engkus.
Pada kesempatan seminar tersebut, Engkus berhasil membuat peserta yang hadir menyimak dengan seksama, namun tak luput pula muncul guyonan. Terlebih lagi diselingi dengan sesi tanya jawab usai keynote speaker berikutnya seorang akademisi dari Magister Hukum Untan, DR Hermansyah SH MHum yang tak kalah menariknya membawakan materi seminar tentang hambatan dalam pengungkapan kasus korupsi. (rdo)
Discussion about this post