JURNALIS.co.id – Sebanyak 276 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022). Surat keputusan remisi secara langsung diserahkan Bupati Sambas Satono.
Bupati Satono mengingatkan kepada 276 WBP agar dapat mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Sehingga pada tahun yang akan datang kembali berkesempatan untuk menerima remisi dan dapat segera dibebaskan. Melalui remisi warga binaan akan menjadi peluang untuk segera dapat berkumpul dengan keluarga.
“Pertama saya ucapkan selamat kepada yang menerima remisi hari ini. Pesan saya walaupun kalian semua berada di dalam Rutan, kalian harus rajin beribadah, ikutilah semua program pembinaan yang ada dengan baik dan ikhlas, dan jangan melanggar tata tertib supaya bisa dapat remisi,” ungkap Bupati Satono.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono menjelaskan bahwa momen HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari bahagia bagi 276 warga binaan. Pasalnya 276 WBP tersebut mendapat remisi, sehingga memiliki peluang besar untuk segera bebas.
“Untuk jumlah narapidana yang mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan sebanyak 276 orang, terdiri dari potongan masa tahanan 1 bulan 74 orang, 2 bulan 57 orang, 3 bulan 67 orang, 4 bulan 50 orang, dan 5 bulan 28 orang. Untuk remisi langsung bebas tidak ada, remisi kepada narapidana anak juga tidak ada,” terangnya.
Priyo memaparkan dari 276 WBP yang menerima remisi lebih dominan kepada perkara pidana Narkotika dan Perlindungan Anak. Adapun rinciannya, Narkotika 138 orang, Perlindungan Anak 112 orang, Pencurian 18 orang, Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 1 orang, ITE 1 orang, Pembunuhan 1 orang, Asusila 1 orang, Perbankan 1 orang, dan Penadahan 1 orang.
“Bisa kita paparkan di sini, bahwa penerima remisi paling banyak adalah tindak pidana Narkotika dan disusul Perlindungan Anak. Karena memang kedua jenis tindak pidana itu paling banyak di di Rutan Sambas. Kemudian ada juga satu orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang diberikan remisi kali ini,” pungkas Priyo Tri Laksono. (gun)
Discussion about this post