JURNALIS.co.id – Tersangka Perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang/jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai tahun anggaran 2017 pada salah satu bank di Kota Pontianak bertambah. Kali ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penahanan terhadap tersangka EH, H dan DH, Senin (22/08/2022).
Penyidik Kejari Pontianak melakukan penahanan terhadap tersangka EH selaku pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan Rumah Sakit Pratama Serawai Tahun Anggaran 2017 dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut. Sedangkan H selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi. Sementara DH selaku Mantan Analis Kredit.
“Penyidik menitipkan tersangka EH, H dan DH di Rumah Tahanan Negara Kelas II/A Pontianak selama 20 hari,” kata Kepala Kejari Pontianak.
Sebelumnya, Kejari Pontianak juga melakukan penahanan terhadap F, selaku Kasi Kredit di salah satu bank di Kalbar Cabang Pasar Flamboyan Pontianak pada Kamis (18/08/2022). Keempat tersangka menyebabkan kerugian Keuangan Negara di salah satu bank di Kota Pontianak sebesar Rp5.590.000.000.
EH, H dan DH ditetapkan sebagai tersangka, setelah Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan pada 10 Agustus 2022,” ujarnya.
Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor: PRINT- 04/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 05/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022 jo Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT- 06/O.1.10/Fd.2/08/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
“EH, H dan DH dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Wahyudi. (m@nk)
Discussion about this post