JURNALIS.co.id – Dalam rangka menggali informasi penting terkait penyusunan Raperda CSR Perusahaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sambas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Senin (19/09/2022).
Dalam kesempatan ini, DPRD Sambas ingin mengumpulkan informasi terkait peran serta perusahaan dalam melaksanakan tanggungjawabnya di wilayah administrasi Pemkab Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengungkapkan bahwa kehadiran anggota DPRD Sambas ke Tangerang untuk mempelajari sinergisitas yang dilakukan antara Pemda dan perusahaan tanpa mengenyampingkan masalah kepentingan masyarakat.
“Kami juga menggali informasi terkait apakah dalam pelaksanaan TJSLP pernah terjadi perselisihan antara Pemda dan perusahaan. Kalau ada contohnya seperti apa serta bagaimana penyelesaiannya,” ungkap Lerry.
Pansus DPRD memilih Kunker ke Kabupaten Tangerang karena memiliki Perda CSR Perusahaan sejak 11 tahun lalu dan tidak pernah di lakukan revisi, yaitu Perda Nomor 15 tahun 2011. Sehingga yang diharapkan dari Kunker tersebut dapat memberikan pengetahuan bagi anggota DPRD Sambas untuk mengembalikan fungsi Raperda CSR sesuai tupoksinya.
“Ini menunjukan bahwa pelaksanaan Perda CSR Perusahaan di Kabupaten Tangerang berjalan sangat baik. Oleh karena itu, kita coba menggali ilmu ke daerah tersebut, setelah kita lakukan diskusi ternyata komunikasi dan kordinasi menjadi kunci keberhasilan dari program CSR itu sendiri,” katanya.
Lerry berkeyakinan meski jenis perusahaan antara Sambas dengan Tangerang berbeda, namun formulasi dan regulasi menjadi sesuatu yang sangat penting dalam mengatur subyek serta objek dari CSR itu sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi daerah.
“Sehingga terjalin sinkronisasi dan sinergisitas dalam peran perusahaan. Kalau di Tangerang itu daerah industri, kalau di Sambas lebih banyak pengolahan Sumber Daya Alam seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit,” pungkas Lerry Kurniawan Figo. (gun)
Discussion about this post