JURNALIS.co.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Iwan Setiawan membuka Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kapuas Hulu, Jumat (23/09/2022).
FGD tersebut terkait Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Kabupaten Kapuas Hulu, dengan melibatkan para Temenggung disejumlah Kecamatan.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kapuas Hulu Iwan Setiawan menyambut baik atas diselenggarakannya FGD tersebut, dalam rangka mendorong percepatan implementasi PPMHA bagi komunitas masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
Iwan menjelaskan, Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nomor 13 Tahun 2018 itu merujuk pada aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri, Nomor 52 Tahun 2014
“Perlindungan keberadaan masyarakat adat masyarakat hukum adat menjadi penting dan wajib. Maka kegiatan seperti ini sangatlah penting agar PPMHA ini dapat terimplementasiknan secara cepat dan baik,” harap Iwan.
Iwan berharap, peran para pihak agar terus ditingkatkan, karena PPMHA ini tanggungjawab bersama, untuk mendorong agar masyarakat adat proaktif dalam mempercepat implementasi PPMHA.
“Saat ini ada 9 komunitas masyarakat adat yang sudah mendapatkan SK PPMHA, jadi mungkin nanti bisa ditambah dan ditingkatkan dalam setahun ada berapa yang bisa terealisasi,” ujarnya.
Menurut Iwan, masyarakat Adat yang sudah mendapatkan PPMHA memiliki ruang luas dalam mempertahankan adat dan budaya, serta hukum adat yang ada.
“Untuk itu berharap, khusunya dinas terkait, untuk berkolaborasi dengan para pihak dan terus menjaga komitmen dalam implementasi PPMHA di Kabupaten Kapuas Hulu, apalagi sudah ada tim verifikasi yang sudah di SK-kan Bupati, di bawah instansi teknis dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, jadi harus ada target per tahun untuk pengusulan PPMHA,” harap Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia kegiatan Darius Doni menyampaikan, terselenggaranya kegiatan FGD tersebut atas kerjasama para pihak AMAN, WWF dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dengan tujuan untuk implementasi percepatan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang PPMHA.
“Jadi kegiatan ini untuk kita mensosialisasikan kepada setiap komunitas masyarakat adat, guna kemudian membangun pemahaman bersama masyarakat adat dalam proses teknis pengajuan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” ujar Darius.
Untuk itu dirinya berharap setelah melalui FGD tersebut, ada tindaklanjut bersama antara masyarakat adat, CSO dan pemerintah daerah.
“Adapun peserta kegiatan terdiri dari sejumlah Temenggung lintas Utara, Putussibau Selatan, Kalis Mentebah, dan Kecamatan Bika,” jelas Darius.
Lanjut Darius, sampai saat ini komunitas masyarakat adat yang sudah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebanyak 9 komunitas, diantaranya komunitas masyarakat Punan Tanjung Lokang, Punan Uheng Kareho, komunitas masyarakat adat Rantau Kalis, Nanga Tubuk, Nanga Danau, komunitas Sungai Utik, Pulan, Ungak dan Kelayam. (opik)
Discussion about this post