JURNALIS.co.id – Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian laptop di Kantor Bawaslu yang terjadi pada Senin (26/09/2002) dinihari. Ketiga pelaku berinisial JM, RP, DNS berhasil diamankan berikut barang bukti.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan lima unit laptop inventaris Bawaslu diketahui hilang pada Senin pagi dengan kerugian materi mencapai Rp30.000.000.
“Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh beberapa staf Bawaslu yang kaget saat mengetahui lima unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan,” terangnya, Rabu (28/09/2022).
Setelah dicari dan memeriksa sekitar ruangan, staf tersebut melihat ternyata jendela bagian depan kantor Bawaslu Sekadau telah rusak dengan cara dicongkel.
“Diduga pelaku masuk dan mengambil laptop dengan cara mencongkel jendela tersebut,” katanya.
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Sekadau bergerak cepat untuk mengusut dan mengungkap para pelaku. Ketiga maling berhasil ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Sanggau.
“Saat diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya serta menunjukkan keberadaan laptop yang sebelumnya disembunyikan mereka ditumpukan seng,” ungkap Kasat Reskrim.
Para pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dan kini diamankan di balik jeruji Mapolres Sekadau guna kepentingan proses hukum selanjutnya. (bdu)
Discussion about this post