JURNALIS.co.id – Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Monterado berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dusun Taepi, Desa Monterado, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kamis (13/10/2022).
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Bengkayang IPDA Nusantara Sembiring ini mengamankan AS, FB dan AP. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 2,5 gram sabu.
Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Dusun Taepi, Desa Monterado sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. Selanjutnya, personel Polsek Monterado melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup informasi, akhirnya dilakukan penangkapan.
“Tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti jenis sabu di Polsek Monterado untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” papar Kapolsek, Sabtu (15/10/2022) siang.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Subpasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Edy.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ke Polsek Monterado apabila melihat atau mengetahui adanya transaksi maupun penyalahgunaan Narkoba.
“Perlunya peran serta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkoba, agar di Kecamatan Monterado bisa terbebas dari bahaya Narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa,” pungkas IPTU Edy Wuriyawan. (atoy)
Discussion about this post