JURNALIS.co.id – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu membeberkan ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut Partai Politik (Parpol) sebagai anggotanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Sekitar bulan Agustus lalu ASN ini lapor jika namanya terjatuh dalam anggota Parpol dalam Sipil,” kata Yusuf, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu, Senin (17/08/2022).
Yusuf mengatakan ASN di Kapuas Hulu yang dicatut tersebut tidak tahu bahwa dirinya masuk dalam keanggotaan Parpol di Sipol.
“Namun masalah tersebut sudah kita selesaikan dan nama ASN yang dicatut tersebut sudah kita masukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.
Yusuf mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengecek di link info Pemilu apakah namanya masuk dalam keanggotaan Parpol di Sipol.
“Jika ada masuk dalam keanggotaan Parpol segera laporkan ke KPU. Kita juga lagi melakukan verifikasi faktual kepengurusan Parpol. Pada saat verifikasi faktual inilah yang nantinya bisa dilihat jika ASN ini terlibat anggota Parpol atau tidak,” terangnya.
Sambung Yusuf, pihaknya saat ini sudah melakukan verfak dua kepengurusan Parpol, yakni Partai Garuda dan PBB.
“Hari ini empat partai yang kita verfak antara lain Hanura, Perindo, Partai Buruh dan Gelora. Dan PKN akan kita verfak kepengurusan sekaligus verfak keanggotanya tanggal 19 Oktober ini,” pungkas Yusuf. (opik)
Discussion about this post