JURNALIS.co.id – Anggota DPRD Sambas, Karmadi mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sampaikan pandangan umum terkait Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Rabu (19/10/2022) di Ruang Rapat DPRD Sambas.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Sambas penerangan jalan berguna untuk menunjang keselamatan dan ketertiban serta untuk memperindah lingkungan, alat penerangan jalan merupakan merupakan alat yang mampu menerangi ruang lalu lintas,” jelas Karmadi
Dalam kesempatan itu, Karmadi mengatakan bahwa Raperda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik. Sehingga dapat memberikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi pengguna jalan.
“Lampu jalan ini harus mampu memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan, sehingga dalam terwujudnya penerangan-penerangan jalan tersebut sebagai salah satu bentuk meningkatkan pelayanan publik di kabupaten Sambas agar penyelanggaraan dapat dilakukan secara efektif, efisien memenuhi persyaratan teknis dan keamanan,” kata Karmadi.
Terkait Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum tersebut, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemkab Sambas. Namun tidak lupa, Fraksi PKS juga mengingatkan Raperda tersebut juga harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
“Serta dilakukan dengan tanggungjawab berbentuk peraturan daerah yang mengatur tentang penerangan jalan umum untuk memberikan acuan dan dasar hukum dalam pengelolaan penerangan jalan umum. Secara umum fraksi PKS mengapresiasi pemerintah daerah dalam hal ini,” pungkas Karmadi. (gun)
Discussion about this post